Jl. Ahmad Yani No.2 (Lantai 5), Bulo Gading, Kec. Ujung Pandang

Tugas & Fungsi

Penjabaran tugas pokok, fungsi, serta struktur organisasi Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan Kota Makassar

Tugas Pokok

Dinas Pertanahan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
  • Pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang pertanahan;
  • Pelaksanaan tugas lain dari Wali Kota sesuai bidangnya.

Struktur Organisasi & Fungsi Turunan

Posisi Fungsi
Kepala Dinas Merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan kegiatan, dan mengawasi pelaksanaan teknis dan administratif bidang pertanahan.
Sekretariat Koordinasi kegiatan dinas, perencanaan anggaran, keuangan, kepegawaian, dan urusan umum.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan Menyusun rencana kerja, anggaran, laporan kinerja dan keuangan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian Urusan umum, kepegawaian, barang milik daerah, dan kehumasan.
Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Pengadaan tanah, reforma agraria (TORA), tanah ulayat, dan penyelesaian ganti kerugian.
Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah Penanganan konflik, mediasi sengketa, pengamanan tanah negara dan aset Pemkot.
Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana Menjalankan tugas teknis sesuai keahlian masing-masing.

Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 74 Tahun 2023 yang menggantikan Perwali Nomor 96 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 15 November 2023.