Jl. Ahmad Yani No.2 (Lantai 5), Bulo Gading, Kec. Ujung Pandang
Dinas Pertanahan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Posisi | Fungsi |
---|---|
Kepala Dinas | Merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan kegiatan, dan mengawasi pelaksanaan teknis dan administratif bidang pertanahan. |
Sekretariat | Koordinasi kegiatan dinas, perencanaan anggaran, keuangan, kepegawaian, dan urusan umum. |
Subbagian Perencanaan dan Keuangan | Menyusun rencana kerja, anggaran, laporan kinerja dan keuangan. |
Subbagian Umum dan Kepegawaian | Urusan umum, kepegawaian, barang milik daerah, dan kehumasan. |
Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah | Pengadaan tanah, reforma agraria (TORA), tanah ulayat, dan penyelesaian ganti kerugian. |
Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah | Penanganan konflik, mediasi sengketa, pengamanan tanah negara dan aset Pemkot. |
Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana | Menjalankan tugas teknis sesuai keahlian masing-masing. |
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 74 Tahun 2023 yang menggantikan Perwali Nomor 96 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 15 November 2023.