Jl. Ahmad Yani No.2 (Lantai 5), Bulo Gading, Kec. Ujung Pandang
No | Periode | Dasar Hukum | Uraian |
---|---|---|---|
1 | Pasca Tahun 2000 | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 Ayat (2) | Urusan pertanahan belum menjadi urusan wajib daerah, dan lebih banyak ditangani oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi atau Kantor Pertanahan Kota Makassar. |
2 | 2000–2008 | PP Republik Indonesia No. 25 Tahun 2000 Bab III Pasal 2 Ayat 4 | Fungsi pengelolaan pertanahan mulai dilimpahkan ke pemerintah daerah dan ditangani oleh Bagian Pemerintahan Umum Setda Kota Makassar. |
3 | 2009–2013 | Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2009 Pasal 5 Ayat 1 | Fungsi pengelolaan pertanahan pada saat itu belum dilaksanakan oleh dinas teknis tersendiri, melainkan masih berada dalam struktur Sekretariat Daerah. Secara khusus, tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan oleh Subbagian Pertanahan yang merupakan bagian dari Bagian Tata Pemerintahan di bawah Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah. |
4 | 2013–2015 | Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2013 | Pada periode ini, fungsi pengelolaan pertanahan mengalami penguatan signifikan, meskipun secara struktural belum menjadi dinas tersendiri. Pengelolaannya tetap berada di bawah Sekretariat Daerah (Setda), namun memperoleh otonomi operasional dan lingkup kerja yang lebih luas. |
5 | 2016 | Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016 dan Perwali No. 107 Tahun 2016 | Pemerintah Kota Makassar membentuk Dinas Pertanahan melalui Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2016 sebagai perangkat daerah yang berdiri sendiri. |
6 | 2017 | Perwali No. 107 Tahun 2016 Pasal 3 dan Pasal 5 | Implementasi teknis dari Perwali No. 107 Tahun 2016 mengamanatkan Dinas Pertanahan untuk melaksanakan pengamanan fisik tanah dan menangani masalah hukum pertanahan. Diluncurkan program PUSAKA MAKASSAR (Pengembalian Fungsi Lahan Fasilitas Umum dan Sosial) untuk menginventarisasi dan menyertifikasi aset tanah milik pemerintah kota. |
7 | 2017–2022 | Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016 dan Perwali No. 107 Tahun 2016 | Menetapkan keberadaan dan kewenangan Dinas Pertanahan dalam bidang pengamanan, pemanfaatan, dan administrasi aset tanah milik daerah, serta mengatur secara rinci tugas dan fungsi tiap bidang serta seksi di dalam dinas. Periode penting transformasi kinerja, penerbitan puluhan sertifikat aset dan peluncuran Buku Profil Dinas Pertanahan tahun 2022. |
8 | 2023–sekarang | Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2023 dan Perwali No. 74 Tahun 2023 | Menegaskan kembali bahwa Dinas Pertanahan adalah Dinas Daerah Tipe C yang memiliki tugas di bidang urusan pertanahan. Menyempurnakan tugas dan fungsi Dinas Pertanahan, yaitu pengamanan fisik tanah milik pemerintah, penanganan masalah hukum tanah, pemanfaatan dan penataan aset tanah serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan publik. Saat ini, Dinas Pertanahan memiliki struktur organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, dua bidang utama (Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah serta Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah), serta didukung oleh Unit Pelaksana Teknis. |