Sewa Tanah Ex Gementee
Gemeente adalah sebuah istilah dalam bahasa Belanda dan merupakan sebuah nama pembagian administratif. Tanah Ex-Gemeente merupakah tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda dan beralih menjadi tanah milik negara yang dikuasai oleh pemerintah kota. Tanah Ex-Gemeente sebelum menjadi tanah negara merupakan tanah hak sampai tanah tersebut disertifikatkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam hal ini karena gemeente merupakan tanah bekas asing maka sebelum tahun 1960 tanah ex gementee
Dinas Pertanahan Kota Makassar merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dinas Pertanahan yang merupakan bagian dari Pemerintah Kota Makassar yang membantu Walikota mengurusi bidang Pertanahan hal ini juga termuat dalam Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan Kota Makassar. Keterkaitan Dinas Pertanahan Kota Makassar dengan Tanah Ex-Gemeente dalam hal pelaksanan dan pengawasan terhadap tanah aset pemerintah khususnya Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar yang bertugas menagih, menginventarisir serta melepaskan Tanah Ex-Gemeente