Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si. NIP

KEPALA DINAS PERTANAHAN

Dinas Pertanahan mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dinas Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas Urusan Pemerintahan bidang pertanahan;
  5. Pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang pertanahan;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. 


Dr. Daniati, S.STP., M.H

Sekertaris Dinas Pertanahan

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan dinas.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
  1. Perencanaan operasional urusan perencanaan dan keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. Pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. Pengoordinasian urusan perencanaan dan keuangan, umum dan kepegawaian;
  4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan keuangan, umum dan kepegawaian;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.


Asni Fitrahwangi S.E, M.Si

KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, monitoring dan evaluasi, pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta administrasi dan akuntansi keuangan dinas.


H. lsmail Abdullah, S.STP

KEPALA BIDANG PENGADAAN DAN PEMANFAATAN TANAH

Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan pengadaan dan pemanfaatan tanah.
 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfataan Tanah, melaksanakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan pemanfataan tanah;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan pemanfataan tanah;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang pengadaan dan pemanfataan tanah;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan dan pemanfataan tanah;
  5. Pelaksanaan administrasi di bidang pengadaan dan pemanfataan tanah; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.


Moh. Roy Hartono. S.STP

KEPALA BIDANG PENANGANAN MASALAH TANAH DAN PENGAMANAN

Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan penanganan permasalahan tanah dan pengamanannya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala Bidang Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan, melaksanakan fungsi:
  1. Prumusan kebijakan teknis di bidang penanganan masalah tanah dan pengamanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanganan masalah tanah dan pengamanan;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang penanganan masalah tanah dan pengamanan;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan masalah tanah dan pengamanan;
  5. Pelaksanaan administrasi di bidang penanganan masalah tanah dan pengamanan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.