Sewa Barang Milik Daerah

Peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) adalah Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengertian dari Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Peraturan perundang-undangan lain tentang BMN/D yang merupakan turunan dari kedua UndangUndang tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP No. 27 Tahun 2014 tersebut mencabut PP No.06 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sedangkan peraturan pelaksana dari PP No. 06 Tahun 2006 dan PP No. 38 tahun 2008 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No. 27 Tahun 2014, dan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan peraturan baru tersebut harus disesuaikan paling lama 2 tahun.

Dalam PP No. 27 Tahun 2014, pemanfaatan BMN dan BMD diatur pada Bab VI Pasal 26 sampai dengan Pasal 41. Salah satu bentuk pemanfaatan barang dalam ketentuan dari Bab VI tersebut adalah ketentuan tentang sewa BMN/BMD yang diatur dalam Pasal 28 dan 29. Pengaturan lebih lanjut tentang sewa, untuk BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN dan untuk BMD diatur dalam Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 32 sampai dengan 34. Pengertian sewa, baik PP No. 27 Tahun 2014, PMK No. 33/PMK.06/2012, dan Permendari No. 17 Tahun 2007 memberikan definisi yang identik. Dalam ketiga peraturan tersebut, pengertian Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 

Sewa atas BMN/D dapat dilaksanakan terhadap:

  1. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
  2. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
  3. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
  4. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
  5. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.

Sejalan dengan kebijakan dan tujuan pemanfaatan aset negara, pelaksanaan sewa BMN/D harus berpedoman pada kebijakan dan tujuan pengelolaan BMN/D. Kebijakan Penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan tujuan Penyewaan BMN adalah untuk mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara; memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang; atau mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah