Pelepasan Hak Atas Tanah

Pelepasan hak atas tanah adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penjelasan tersebut berdasarkan PP No.19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pihak yang melepaskan tanah atau bangunan yaitu perseorangan, badan hukum, atau lembaga unit usaha yang mempunyai hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pelepasan hak untuk kepentingan umum dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.

Pelepasan hak juga tidak dapat boleh dengan jual beli dan pemegang hak atas lahan bersedia melepaskan hak atas tanahnya. Melepaskan hak atas tanah harus berlandaskan dasar musyawarah dengan biaya ganti rugi,. Musyawarah tersebut dilakukan dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah. Ganti rugi pada pihak yang melepaskan haknya dapat berupa uang, tanah pengganti, atau pemukiman kembali. Intinya, pelepasan hak termasuk dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun, bisa juga dilaksanakan oleh pihak swasta.

Persyaratan pelepasan hak atas tanah:

·        Terdaftar pada SK Mendagri Tahun 1983-1991

·        Surat ukur yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Makassar

·        Bukti Kepemilikan Tanah Hak Sewa

·        PBB

·        KTP dan KK

·        Melampirkan Permohonan pelepasan ha katas tanah

·        Melampirkan dasar-dasar kepemilikan atas tanah

·        Membayar biaya pelepasan/ganti rugi atas tanah

Setelah mengetahui persyaratannya, kamu sudah bisa melakukan pelepasan hak atas tanah.