| Admin

Card Image

Dinas Pertanahan Makassar membuka segel SD Inpres Pajjaiang, Makassar. Setelah sebelumnya disegel oleh ahli waris.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulistiawati membantah bahwa tanah tempat SD itu berdiri sudah milik ahli waris. Hingga kini, ia bilang tanah itu masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot).

“Sampai saat ini kami tegaskan sekali lagi bahwa tempat ini masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,” kata Sri Sulistiawatai kepada wartawan di SD Pajjaiang Makassar, Rabu (17/1/2024).

Sri mengungkapkan, dalam kesemptan itu, pihaknya juga telah menurunkan spanduk. Spanduk itu berisi informasi bahwa ahli waris telah memenangkan perkara.

“Karena tujuan kami ke sini perintahnya membuka segel dan menurunkan spanduk. Kalau spanduk masih ada di sini itu mempengaruhi secara psikologis siswa yang belajar,” terangnya.

Ia menjelaskan, tanah tersebut masih dalam proses hukum, dimana ahli waris melakukan gugatan perdata. Ia mengakui ahli waris beberapa kali menang di pengadilan, namun Pemkot Makassar telah melayangkan Peninjauan Kembali atau PK.

Yang ia sayangkan, kata Sri, ahli waris melakukan penyegelan secara sepihak. Kemudian memasang spanduk menginformasikan ahli waris telah memenangkan gugatan.

“Kami dari Pemkot ingin peninjauan kembali. Itu bagian upaya perlawanan hukum yang kami lakukan,” ujarnya.

“Ini yang kita lakukan supaya ada kesebaran daei ahli waris untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Karena proses hukumnya belum inkrah jadi belum ada alasan untuk melakukan penyegelan,” tambahnya.